Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemuda Asal Magelang Tertangkap Basah Saat Mencuri 7 Karung Padi

Minggu, 12 November 2023 | November 12, 2023 WIB Last Updated 2024-01-15T04:32:20Z
MAGELANG, Gardamedialine.com

Lelaki asal Magelang  F (30) terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya lelaki pengangguran ini kepergok dan ditangkap  warga saat menggasak padi yang baru saja dipanen oleh pemiliknya. 
Beruntung warga tidak main hakim sendiri karena kasihan pelaku ini kakinya cacat. wargapun langsung menyerahkan pelaku ke kantor polisi. 

Peristiwa  berawal ketika  pelaku mengambil 7 karung padi yang baru saja di panen, yang oleh pemiliknya  ditinggal di area persawahan,karena sudah sore rencana padi akan dibawa pulang keesokan harinya  oleh pemiliknya. 
Namun naas jam 04.30 dinihari 7 karung dari 13 karung dicuri oleh pelaku yang mengambil padi dengan  cara mengangkut menggunakan motor  satu karung demi satu karung dan disembunyikan di suatu tempat.

Baru mencuri  7 karung pelaku sudah ketahuan dan ditangkap warga tanpa perlawanan. Oleh warga pelaku diserahkan  ke kantor polsek Dukun Kabupaten Magelang karena tempat kejadianya di wilayah  Muntilan. Aparat Polsek Muntilan langsung menjemput pelaku untuk dibawa ke Mapolsek Muntilan. Tersangka ditahan sementara untuk proses hukum lebih lanjut. 

Menurut  pengakuan tersangka dia mencuri padi hasilnya akan dijual  untuk menservice HP. Berdasar data di kepolisian tersangka ini residivis yang sudah melakukan pencurian hingga 6 kali. 
Sementara barang bukti yang berhasil disita berupa  7 karung padi  dan sebuah sepeda motor//
Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir membenarkan kejadian tersebut. Akibat kejadian ini, Hamam, korban mengalami kerugian sebesar  500 ribu lebih. Korban tidak mengira panenan padi yang ditinggal di sawah akan dicuri orang, karena setiap panen biasanya sebelum dibawa pulang padi ditumpuk begitu saja dalam karung dan dan ditinggal di sawah untuk keesokan harinya dibawa pulang. 

Didepan polisi  pelaku  mengakui perbuatannya dan merasa menyesal atas perbuatanya, kemudian minta maaf kepada masyarakat karena telah berbohong dan mengaku penduduk Sawangan Kabupaten Magelang. 
Akibat perbuatanya tersangka tersangka diancam pasal 362 tentang pencurian  dengan ancaman hukuman   5 tahun  penjara. (Abadi/gdm08)