Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Perubahan Kebijakan Retribusi Parkir di Pangandaran Membuat Wisatawan Harus Tahu

Rabu, 10 Januari 2024 | Januari 10, 2024 WIB Last Updated 2024-01-15T04:31:16Z

 


Pangandaran, Gardamedialine.com

Sejak 5 Januari 2024, Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, telah memberlakukan uji coba kebijakan baru terkait tarif parkir di kawasan objek wisata. Kebijakan ini telah diresmikan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan signifikan terlihat dengan pemisahan retribusi parkir dari tiket masuk objek wisata.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, menjelaskan bahwa evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mendorong kebijakan ini. Retribusi parkir kini tidak lagi tergabung dalam tiket masuk, memungkinkan adanya tarif yang lebih terfokus dan sesuai dengan wilayah usaha.

Tarif parkir di kawasan objek wisata Pangandaran dibedakan menjadi dua kategori utama: area parkir khusus dan tepi jalan umum. Tarif area parkir khusus berkisar antara Rp 5.000 hingga Rp 75.000 untuk sepeda motor, mobil penumpang, bus kecil, bus sedang, dan bus besar, dengan berlaku selama 24 jam. Kendaraan yang sudah membayar retribusi parkir di satu area parkir khusus dapat parkir gratis di area lainnya.

Sementara itu, tarif parkir di tepi jalan umum ditetapkan mulai dari Rp 3.000 hingga Rp 5.000, berlaku sekali parkir. Area parkir khusus dan tepi jalan umum telah diidentifikasi di berbagai objek wisata, seperti Pantai Pangandaran, Pantai Batukaras, Green Canyon, Pantai Batu Hiu, Pantai Karangpapak, dan Pantai Madasari.

Ghaniyy menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas pengelolaan parkir di kawasan objek wisata. Uji coba ini berlangsung selama 45 hari, bersamaan dengan proses seleksi pihak ketiga yang akan mengelola parkir di masa mendatang.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Pangandaran, Agus Mulyana, menyambut positif kebijakan ini. Dia menyatakan bahwa potensi retribusi parkir di kawasan objek wisata belum optimal dikelola, dengan adanya parkir liar yang perlu diatasi. Pelibatan pihak ketiga diharapkan dapat memaksimalkan potensi pendapatan daerah dari retribusi parkir. Pemerintah Kabupaten Pangandaran menargetkan peningkatan pendapatan dari retribusi parkir hingga mencapai Rp 4 miliar pada tahun 2024.(b.san)