Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Denpom IV Surakarta Periksa Kendaraan Prajurit Kodim 0724/Boyolali untuk Cegah Penggunaan Knalpot Brong

Senin, 08 Januari 2024 | Januari 08, 2024 WIB Last Updated 2024-01-15T04:31:17Z

Boyolali, Gardamedialine.com

Senin (8/1/2024) - Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV Surakarta bekerja sama dengan Provost dan Staf Intelijen Kodim 0724/Boyolali melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor para prajurit dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kodim 0724/Boyolali.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mencegah penggunaan knalpot brong pada sepeda motor anggota TNI dan PNS di lingkungan Kodim Boyolali. Selain mengecek knalpot brong, anggota Denpom IV Surakarta, provost, dan staf Intelijen Kodim 0724/Boyolali juga memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor lainnya.

Dandim 0724/Boyolali, melalui Pasi Intel Kodim 0724/Boyolali, Kapten Arh Eko Yanu Prasetiono S, Sos, mengimbau kepada seluruh prajurit Kodim 0723/Klaten untuk bersikap kooperatif terhadap pemeriksaan tersebut. Yanu menekankan pentingnya prajurit menyiapkan surat-surat kelengkapan kendaraan bermotor, mulai dari STNK hingga SIM.

"Jangan gunakan knalpot brong karena sangat mengganggu pengguna jalan lainnya. Kemanapun berkendara, jangan lupa selalu pakai helm dan bawa surat-surat kelengkapan," ucap Yanu.

Serma Suyono, perwakilan Denpom IV Surakarta, menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). "Apabila masih ada anggota Kodim 0724/Boyolali yang melanggar, akan kami proses secara hukum yang berlaku," tambahnya.

Suyono berharap agar seluruh prajurit, PNS, dan keluarga besar Kodim 0724/Boyolali tidak menggunakan knalpot brong. Selain berisik, penggunaan knalpot brong dapat mengganggu ketenangan pengguna jalan lainnya.(Agus)